Pertimbangan fikih tentang halal dan haramnya suatu produk makanan dan minuman terhitung cukup sederhana, bahkan tak perlu menunggu labelisasi segala. Beberapa kaidah fikih bahkan percaya bahwa naluri manusia yang normal dapat membedakan mana barang yang halal dan baik untuk mereka konsumsi dan mana yang tidak. Jika demikian halnya, apakah sertifikasi dan labelisasi halal masih diperlukan? Kenapa ...
↧